Tugas diskusi 2
Ditulis oleh beninglarashati di/pada Januari 16, 2009
Hacker Jebol New York Times
Adrian Lamo, 21 tahun seorang konsultan security paruh waktu dari San Francisco mengatakan ia telah menghack situs surat kabar New York Time dan pengintaian beberapa kali kira-kira 10 hari lebih awal.
Sedikitnya ia menemukan tujuh server miskonfigurasi yang mengijinkan hacker masuk jaringan rahasia surat kabar tersebut melalui situs publik. Ia mengatakan ia dapat browsing melalui nama dan nomor social security karyawan surat kabar, order deliveri kustomer dan informasi kontak yang digunakan oleh para penulis dan editor pada meja Metro dan Business.
Ia mengatakan dapat mengakses suatu database dari 3000 kontributor termasuk nomor Social Security bagi selebritis dan pejabat pemerintah.
Christine Mohan, seorang juru bicara New York Times mengjelaskan hari Rabu bahwa SecurityFocus web site telah memberitahukan surat kabar tersebut akan kemungkinan pelanggaran security.
PERTANYAAN
Berikan opini Anda tentang apa yang telah dilakukan oleh Andrian Lamo tersebut? Apakah sesuai dengan etika dan hukum dunia cyber? Apakah ada sisi positifnya?
- Jelaskan opini Anda ke dalam kolom komentar
- Opini ditulis minimal dalam 2 paragraf dan masing-masing paragraf minimal 5 baris
- Opini Anda paling lambat masuk tanggal 24 Januari 2009 pukul 23.00
Ahmad Riza berkata
Nama : Ahmad Riza
Nim : 05100682625007
Assalamualaikum wr.wb bu sukma….,,
Menurut pendapat saya, Perbuatan adrian lamo dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran security.karena dia dengan sengaja dan seenaknya saja menghack situs surat kabar new york time dan mengakses databases kontributor termasuk nomor social security bagi selebris dan pejabat pemerintah setempat.hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar privasi baik situs surat kabar new york time secara umum, kontributor,selebritis dan pejabat pejabat pemerintah setempat secara khususnya.
Namun perbuatan adrian disini Tidak dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Karena Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam “wilayah abu-abu”. Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi yang sesungguhnya.
Di Indonesia sendiri walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah. Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime di indonesia diantaranya :
1. KUHP ( Kitab Undang -Undang Hukum Pidana )
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian ).
Perbuatan adrian ini tidak sesuai dengan etika dan hukum dunia cyber karena hukum dunia cyber melarang segala bentuk pelanggaran mengenai keamanan komputer,website dan bentuk – bentuk pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan dunia komputer. serta menurut saya perbuatan adrian lamo ini tidak ada sisi positifnya karena perbuatanya ini melanggar privasi dan dapat merugikan surat kabar new york time secara umum, kontributor,selebritis dan pejabat-pejabat pemerintah setempat secara khususnya.
Referensi
http// safari-pptik.ugm.ac.id » Archive » Cyber Ethics dan Cyber Law.htm
http://www.channel-11.net/event/12.htm
Kompas, 2004, artikel online diambil dari http://www2.kompas.com/kompascetak/
0404/27/humaniora/994814.htm
Jalaludin berkata
Nama : Jalaludin
Nim : 05 100 68 262 5017
Andrian lamo telah tergolong kedalam penjahat dalam dunia cyber, karena telah membuka pintu untuk para hacker masuk kedalam suatu system orang lain, yang dimaksud adalah situs surat kabar new york time melalui situs publik. Andrian lamo telah masuk pada cybercrime yang bermotif, yaitu Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana Andrian lamo melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Secara garis besar yang dilakukan oleh Andrian lamo itu tidak ada sisi fositifnya, karena itu merupakan kehahatan yang dilakukan dengan sengaja dan merusak sistim melalui situs public di dalam dunia cybercrime. Menurut undang undang tentang cybercrime Andiran Lamo harus dikenakan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi salah satu pasal yang di dapat adalah pasal 50, dengan ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 Juta.
Daftar pustaka
http://www.pointeronline.org/teguh/materi/etika-007-hasiltugas1.pdf
http://dickynd.wordpress.com/2008/10/31/kejahatan-dunia-mayacybercrime/
Hariyanto berkata
Nama : Hariyanto
Nim : 05100682625018
Menurut saya masalah ini termasuk kedalam kategori cyber crem, karena dia juga sebagai Hacker ini juga berprinsip sama dengan cracking, akan tetapi hijacker kebanyakan menggunakan alat bantu, software untuk merusak. Tujuannya juga sangat tidak baik, selain mengambil data, informasi, sabotase, juga mengambil alih system yg di tujunya, setelahnya merusak system tersebut. Informasi yang seharusnya terbit sesuai jadwal yang telah di tentukan menjadi rancu, bisa diterbitkan awal maupun akhir setelah di hacker. Hal ini juga menjadi masalah yang cukup rumit karena, mereka mempunyai jaringan yang cukup luas di dunia maya.
Sistem keamanan jaringan komputer yang terdapat pada sebuah instansi besar maupun kecil harus mempunyai daya keamanan yang tinggi agar orang-orang yang tidak berkepentingan tidak dapat mengakses data yang semestinya dirahasiakan. Keamanan data saat ini telah menjadi kebutuhan dasar karena perkomputeran secara global telah menjadi tidak aman. Sementara data anda berpindah dari satu titik ke titik lainnya di Internet, mungkin data tersebut melewati titik – titik lain dalam perjalanannya, yang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengganggunya.
Ciptakanlah kebijakan yang sederhana dan umum digunakan, dimana tiap pengguna dalam sistem kita dapat mengerti dan mengikutinya. Kebijakan tersebut harus dapat melindungi data anda sendiri sebagaimana melindungi kerahasiaan dari tiap pengguna.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
-Siapa sajakah yang memiliki akses ke sistem
-Siapa sajakah yang diizinkan untuk menginstall program ke dalam sistem
-Siapa memiliki data apa, perbaikan terhadap kerusakan yang mungkin terjadi, dan penggunaan yang wajar dari sistem.
Agar tidak terjadi masalah sperti yang di timbulkan oleh adrian lamo, karena dapat merugikan orang lain. Hukum yang terkait dalam kejahatan dunia maya khususnya di indonesia masih sangat kurang untuk itu kita sendirilah yang harus ekstra hati-hati dalam mengamankan data.
Daftar Pustaka
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=pelanggran+Social+Security&btnG=Telusuri+dengan+Google&meta=&aq=f&oq
http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Praktek%20pelanggaran%20ham%20-%20susno%20duaji.pdf
http://ictcenter-purwodadi.net/explorer/viewing/Panduan+Pelatihan/Tips+menggunakan+google.pdf/
http://ph03nixlepas.blog.friendster.com/2007/12/network-security-adalah/
http://id.wikipedia.org/wiki/IP_Security
http://students.ukdw.ac.id/~22033120/hacker.html
Umardany berkata
Nama : Umardani
Nim : 0610682625057
Assalamualaikum wr.wb bu sukma….,,
Menurut pendapat saya, Kita liat dulu tujuan dari tindakan yang dia lakukan, kalau memang dia beniat jahat tentu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ini tidak sesuai dengan etika dan hukum dunia cyber…
Tapi apabila tujuan dan tindakan yang ia lakukan itu hanya semata-mata untuk menguji kemampuan dia, dalam menghack suatu perusahaan atau yang dilakukannya sekarang di new york times, bisa kita maklumi,..
Ini menandakan bahwa keamanan di new york times kurang di ketat sehingga sapa saja bisa dengan mudah memasuki nya apalagi dia juga mengatakan sudah mengintainya beberpa kali…
Setahu saya hacer itu gx akan mempublikasikan diri nya sendiri…
Sisi positifnya mengingatkan agar kita selalu mamperketat kemanan didunia cyber….…bleh juga neh belajar sama Andria Lamo
Sekian
Rika rahwina berkata
Nama : Rika Rahwina Nama : Rika Rahwina
Nim : 05100682625011
Assalamu’alaikum wr wb Ibu Sukma…………………….
Menurut opini saya dari redaksi diatas bisa kita ambil kesimpulan apa yang telah dilakukan oleh Adrian lamo itu memang melanggar KUHP pada cyber crime. Tetapi bukan Adrian Lamo saja yang sepenuhnya melakukan kesalahan, kebanyakan yang namanya HACKER ya tugasnya seperti itu pengen tau apa – apa saja yang menyangkut kerahasiaan, Adrian Lamo adalah mungkin salah satu yang ketahuan. Adrian Lamo mengatakan ia dapat browsing melalui nama dan nomor social security karyawan surat kabar, order deliveri kustomer dan informasi kontak yang digunakan oleh para penulis dan editor pada meja Metro dan Business, jadi ada keteledoran pihak – pihak dari surat kabar New York Time tersebut dengan membuat nomor social security dengan sangat sederhana sehingga dapat dijangkau oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan yang melanggar KUHP dalam dunia Cyber.
Sisi positif bagi pengguna blok – blok rahasia dapat mengambil pelajaran dari redaksi Adrian Lamo, agar bagi pemilik Situs – situs atau blok – blok yang sifatnya rahasia bagi pemerintahan dan yang sifatnya pribadi bagi para selebritis dapat berhati –hati mebuatan password dengan tidak menggunakan nama, nomor social security, order deliveri kustomer dan informasi kontak, dan tanggal lahir, melainkan membuat nya dengan apa yang kita ingat saja tidak bersifat tertulis . kalau untuk di surat kabar meminta jaminan kerahasiaan atas apa yang telah kita entrykan untuk nomor social security / password.
Referensi
http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002-hertonadi-5567-cybercrime&q=Jalan
http://www.mufid.net/2008/10/hack-attack-membobol-password-situs-web.html
http://yogyacarding.tvheaven.com/cyberlaw_terganjal_kuhp.htm
http://indosing.2.forumer.com/index.php?showtopic=61
megawati berkata
tindakan adrian lamo termasuk cybercrime, dia tidak mempunyai hak akses tapi dia masuk ke sebuah situs dan melakukan pengintaian perbuatan tersebut merupakan pelanggaran. sebagai hacker adrian masuk wilayah hitam, tentunya harian newyork times merasa dirugikan walaupun disitu adrian tidak mempublikasikan hasil pengintaian. namun efeknya pasti ada terhadap harian itu misalnya loyalitas pelanggan jadi turun terhadap newyork times.
apapun profesi seseorang tidaklah benar jika ia melakukan sesuatu diluar kapasitas profesinya, mestinya sebagai consultan security adrian tahu bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan personal security sifatnya privacy, jika saya menjadi karyawan newyork times saya merasa tidak nyaman dan takut atas perbuatan adrian tersebut.
Bik'All.M berkata
Nim:05100682625006
Assalamualaikum wr.wb…..
menurut saya apa yang telah dilakukan oleh adrian lamo memang termasuk suatu tindakan pelanggaran karena dia sudah menghack situs surat kabar New York Times serta mengakses database kontributor termasuk nomor social security bagi selebris dan pejabat pemerintah setempat..
perbuatan adrian lamo ini bisa dikatakan sebagai hacking karena dia sudah memasuki sistem dari situs new york times dan juga mengakses databasenya..tetapi perbuatan adrian lamo hanya sebatas mengkases dan belum bisa dikatakan merusak sistem dari situs new york times tersebut..
tetapi perbuatan adrian lamo tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai cyber-crime karena kegiatan Cyber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata….
Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata
REFERENSINYA?
Hariyanto TI (07) berkata
assalammualaikum bu…
maaf bu saya mau tanya, tugas saya sudah di kirim tapi kok ngak nampil seperti temen yang lain bu,,,
atau opininya salah?????
terima kasih bu,,,,,,
wassalam,,,,,
Darmawan berkata
Nama
armawan
Nim :05100682625010
Assalamu’alaikum Wr Wb….!!
Menurut opini atau pendapat saya:
sebelom kita mengetahui apa yang di lakukan oleh andrian lamo kita harus ketahui terlebih dahulu apa itu cyber crime dan kejahatan apa saja yang di lakukan oleh andrian lamo!!!
cyber crime adalah salah satu bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi internet..
melihat dari semua itu jelas bahwa andrian lamo telah melakukan susatu kejahatan dan kesalahan yang terdapat pada dunia cyber termasuk telah melakukan pelanggaran tentang KUHP cyber crime.
dari sekian banyak HACKER mungkin hanya andrian lamo yang sampai ketahuan…
oleh karena itu kalau kita kaitkan dengan etika dan dunia hukum sangat jelas dan nyata kesalahan yang dilakukan oleh andrian lamo.karena andrian lamo telah menghack situs surat kabar new york time dan bukan hanya itu saja yang di lakukan andrian lamo tetapi dia juga telah dapat membrowsing melalui nama dan nomor social security karyawan surat kabar, order deliveri kustomer dan informasi kontak yang di gunakan oleh penulis dan editor pada meja metro da busines.
dari sisi fositif kita dapat mengambil pelajaran dari apa yang di lakukan andrian lamo tersebut, agar bagi pengguna internet untuk berhati – hati dan sebaik nya tidak menggunakan nama, tanggal lahir dan sebagai nya yang dapat membuat kita rugi, untuk lebih meyakinkan kita sebaiknya menggunakan no socal security atau password……!!!
Referensi
http://dickynd.wordpress.com/2008/10/31/kejahatan-dunia-mayacybercrime/
http://blogs.depkominfo.go.id/itjen/2008/12/19/menjerat-pelaku-cyber-crime-dengan-kuhp/
http://forum.anugrahpratama.com/dunia-komputer/menjerat-pelaku-cyber-crime-dengan-kuhp/
Nova fitri berkata
Nama : Nova fitri
Nim : 05100682625005
Assalamu’alaikum
Menurut pendapat saya apa yang dilakukan oleh Adrian lamo adalah kejahatan besar. Karena dia dengan sengaja membuka situs surat kabar New York dan mengobrak abrik data base yang ada pada situs surat kabar itu. perbuatan adrian disini Tidak dapat langsung dikata sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Perbuatan adrian ini tidak sesuai dengan hukum yang ada didunia cyber karena hukum dunia cyber melarang segala bentuk pelanggaran mengenai keamanan computer.
Apa yang dilakukan oleh Adrian sama sekali tidak ada dampak baiknya bagi surat kabar tersebut. Bahkan malah dapat menimbulkan kerugian besar bagi surat kabar tersebut. Menurut undang undang tentang cybercrime Andiran Lamo harus dikenakan sangsi dalamUU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi salah satu pasal yang di dapat adalah pasal 50, dengan ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 Juta.
Referensi:
http://dickynd.wordpress.com/2008/10/31/kejahatan-dunia-mayacybercrime/
http://www2.kompas.com/kompascetak/
http://indosing.2.forumer.com/index.php?showtopic=61
Desman Adi Wijaya berkata
Nama : Desman Adi Wijaya
Nim : 05100682625004
Assalamualaikum wr.wb bu sukma….,,
Kegiatan yang di lakukan oleh Adrian Lamo merupakan suatu kejahatan dunia maya (cyber crime), dimana ia telah masuk ke suatu sistem keamanan yang tidak bisa di masuki oleh orang yang tidak mempunyai hak akses masuk ke sistem New York Times. Adrian lamo bisa di katakan seorang hack, dan seorang hacker di kategorikan berada di daerah abu – abu, di karenakan ia hanya melakukan pengintaian saja dan tidak melakukan perubahan atau merusak sistem di New York Times, apalagi ia menemukan tujuh server miskonfigurasi yang mengijinkan hacker masuk ke jaringan rahasia surat kabar tersebut melalui situs publik. Hal ini dapat mempermudah ataupun memperlancar seseorang dalam memasuki jaringan rahasia surat kabar New York Times.
Perbuatan Adrian Lamo melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi hokum yang berat kepadanya. Hukumannya bisa beupa hokum pidana maupun denda atas perbuatannya meng hack sistem keamanan suatu surat kabar yang semestinya tidak boleh di ketahui oleh orang yang tidak mempunyai hak untuk mengakses data yang ada di sistem jaringan rahasia surat kabar New York Times, terlebih lagi ia dapat mengakses nomor Social Security bagi selebritis dan pejabat pemerintah.
Menurut saya ada sisi positifnya, alasannya yaitu kita dapat mengetahui informasi tentang adanya sistem jaringan rahasia surat kabar New York Times yang bisa di bobol, dan informasi tentang adanya server miskonfigurasi yang mengijinkan hacker masuk jaringan rahasia surat kabar tersebut melalui situs publik sehingga kemungkinan banyaknya orang yang dapat masuk dalam sistem jaringan rahasia surat kabar New York Times tanpa bersusah payah dalam menjebol sistem keamanannya, di karenakan adanya server miskonfigurasi dalam menghack.
referensi
http// safari-pptik.ugm.ac.id » Archive » Cyber Ethics dan Cyber Law.htm
http://www.pointeronline.org/teguh/materi/etika-007-hasiltugas1.pdf
http://www.mufid.net/2008/10/hack-attack-membobol-password-situs-web.html
beninglarashati berkata
Tolong yang belum ada referensinya segera dilengkapi ya